Edukasi Hukum: Trend Perkawinan Anak Usia Dini (Perkawinan Anak) Bukan Sebagai Solusi Untuk Mengubah Nasib

  • Muhammad Rifaldi Setiawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Ade Sultan Muhammad
Keywords: Legal education, child marriage, minimum age of marriage

Abstract

Perkawinan anak usia dini masih menjadi fenomena serius di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, pendidikan, serta anggapan keliru bahwa perkawinan dini dapat “mengubah nasib”. Mengingat, dampaknya sangat merugikan, maka kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di SMPN 3 Labuhan Haji, Desa Korleko Selatan, Lombok Timur, dengan meberikan penyuluhan hukun bertujuan memberikan edukasi mengenai batas minimal usia kawin dan bahaya perkawinan dini. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, konsultasi, dan evaluasi (pre-test dan post-test). Kegiatan ini diikuti oleh 60 siswa siswi yang di SMPN 3 Labuhan Haji dengan hasil menujkan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan dengan efektif terlihat bahwa adanya peningkatan pengetahuan dari perkawinan dini dan implikasinya. Tindak lanjut dari penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan pendampingan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini yang terjadi pada siswa siswi pada SMPN 3 Labuhan Haji serta merubah paradigma bahwa perkawinan anak usia dini (perkawinan anak) bukan solusi untuk mengubah nasib.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin Zekolah.id. (2024). Informasi Umum SMP Negeri 3 Labuhan Haji. Zekolah.Id. https://data-sekolah.zekolah.id/sekolah/smp-negeri-3-labuhan-haji-165100#informasi_lengkap

Alwi, H. (2007). Kamus Besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Andina, E. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. Puasat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 13(4).

Anggraini, F. (2017). Persepsi Orang Tua Terhadap Pernikahan Dini di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Ditinjau dari Tingkat Pendidikan. Jurnal Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 5(2).

Anugerahayu, A. A., Setiawan, M. R., S, N. P., Susilawati, I. Y., D, L. P. T., & Ahwan. (2025). Edukasi Hukum: Membangun Kesadaran Pelajar Terkait Bats Usia Minimal Perkawinan Untuk Mencegah Perkawian Dini. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 155–161.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen). Badan Pusat Statistik.

Barus, E. E., & Fadillah, T. D. (2023). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Desa Telaga Kabupaten Langkat. Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2).

Budianto, Y. (2024). Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak Di Indonesia. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/03/08/tingginya-angka-perkawinan-usia-anak-di-indonesia

Candra Ningrum, E., & Listyaningsih, U. (2018). Tumbuh Kembang Anak Pelaku Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Bumi Indonesia, 7(4).

Fashihullisan, M., & Putri Elva Sevriana, C. (2024). Pandangan Masyarakat Pacitan Pada Fenomena Pernikahan Dini. Baksoka : Jurnal Sejarah, Sosial Dan Budaya, 1(1).

Fauzan, G., Rusli, B., & Nazar, J. (2023). Pernikahan Dini Di Nagari Pandam Gadang Kecamatan Gunuang Omeh Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. YUSTISI, 10(3).

Herawati, Y. (2025). Kasus Pernikahan Anak di Lombok Timur Menurun. Radio Republik Indonesia Digital. https://rri.co.id/daerah/1375249/kasus-pernikahan-anak-di-lombok-timur-menurun

Hidayat, H. (2021). Belajar dan Pembelajaran Dengan Metode Ceramah. Program Studi Pendidikan IPS Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. file:///C:/Users/HAPPY COM/Downloads/Helma Hidayati, 2110128320003, Metode Ceramah.pdf

Humas Desa Korleko. (2023). Sejarah Desa Korleko. Website Desa Korleko. https://desakorleko.com/

Putri, I. (2024). RI Peringkat 4 Perkawinan Dini Di Dunia, MPR Minta Pencegahan Ditingkatkan. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-

Published
2025-10-09
How to Cite
Setiawan, M., & Muhammad, A. (2025). Edukasi Hukum: Trend Perkawinan Anak Usia Dini (Perkawinan Anak) Bukan Sebagai Solusi Untuk Mengubah Nasib. Alamtana: Jurnal Pengabdian Masyarakat UNW Mataram, 6(3), 236-244. https://doi.org/10.51673/jaltn.v6i3.2625