Penyuluhan Hukum Pinjaman dan Judi Online untuk Peningkatan Literasi Hukum serta Mekanisme Pengaduan di Desa Kwadungan

  • Irham Rahman Universitas Kadiri
  • Aizahra Dafa Salsabila Universitas Kadiri
  • Ilma Lailia Yusvida Universitas Kadiri
  • Priyo Priyantoro Universitas Kadiri
  • Lailatul Inayah Universitas Kadiri

Abstract

Penggunaan teknologi digital yang semakin berkembang membawa dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk kemudahan akses layanan pinjaman online dan perjudian online. Namun, fenomena ini juga menimbulkan risiko hukum, ekonomi dan sosial yang cukup besar, terutama di kalangan masyarakat Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kediri yang masih terbatas pengetahuan hukumnya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai resiko yang terkait dengan pinjaman online dan judi online serta alternatif penyelesaian masalah hukum melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pelaksanaan penyuluhan dilakukan di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan metode ceramah interaktif, diskusi, dan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya pinjaman online dan judi online, serta kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa hukum secara baik dan benar. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pinjaman dan judi online serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum serta kemampuan masyarakat dalam mengakses solusi hukum yang tepat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitri, A., & Fadhil, M. (2021). Aspek hukum pinjaman online ilegal di Indonesia: Perlindungan hukum bagi konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 312–328. https://doi.org/10.1234/jhp.v51i2.312

Anggraini, A. M. T., & Simanjuntak, M. (2023). Perlindungan konsumen terhadap maraknya fenomena pinjaman online. Dalam Dinamika perlindungan konsumen di Indonesia (hlm. 115–116). IPB Press.

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan. Kencana.

Gunawan, B. (2022). Tinjauan yuridis terhadap praktik judi online di Indonesia dan upaya penanggulangannya. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 6(2), 100–112.

Kenedi, J. (2017). Kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Belajar.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Safira, D. (2023). Kecanduan Judi Online dan Intervensi Sosial dalam Masyarakat. Jurnal Psikologi Sosial, 9(3), 187–198.

Solikin, N. (2019). Hukum, masyarakat dan penegakan hukum. Qiara Media.

Supriyanto, E. (2020). Literasi Digital dan Perlindungan Hukum Konsumen dalam Era Fintech. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 113-128.

Peraturan Perundang- undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), beserta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Published
2026-02-12
How to Cite
Rahman, I., Salsabila, A., Yusvida, I., Priyantoro, P., & Inayah, L. (2026). Penyuluhan Hukum Pinjaman dan Judi Online untuk Peningkatan Literasi Hukum serta Mekanisme Pengaduan di Desa Kwadungan. Alamtana: Jurnal Pengabdian Masyarakat UNW Mataram, 7(1), 65-73. https://doi.org/10.51673/jaltn.v7i1.2765